Jurnal ini membahas dinamika politik hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menitikberatkan pada peran serta penguatan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang luas dan sistemik terhadap kehidupan bernegara, sehingga penanganannya memerlukan dukungan regulasi yang kuat serta komitmen politik yang konsisten dari penyelenggara negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis, untuk mengkaji perkembangan kebijakan hukum yang melatarbelakangi pembentukan dan perubahan KPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum di bidang antikorupsi bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh kondisi politik, terutama terlihat dalam perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berdampak pada penurunan tingkat independensi KPK. Di sisi lain, peran Mahkamah Konstitusi serta tekanan dari masyarakat sipil menjadi faktor penting dalam menjaga arah pemberantasan korupsi. Penguatan politik hukum antikorupsi memerlukan keselarasan antara regulasi, desain kelembagaan, dan komitmen politik yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026