Perundungan (bullying) telah menjadi fenomena kejahatan sosial yang kian mengkhawatirkan di Indonesia, sehingga menuntut respons penegakan hukum yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana perundungan dari perspektif kriminologi dan hukum acara pidana, serta merumuskan relasi sinergis antara dogmatik hukum pidana, kriminologi, dan hukum acara pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) yang menyoroti penanganan perkara perundungan di Kota Batam pada tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara dogmatik, perundungan dapat dijerat melalui delik umum KUHP, UU ITE, dan lex specialis UU Perlindungan Anak. Tinjauan kriminologis mengidentifikasi lemahnya kontrol sosial keluarga dan kuatnya pengaruh asosiasi teman sebaya di kawasan industri sebagai faktor kriminogen utama. Sebagai respons prosedural, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan diversi berbasis keadilan restoratif. Kesimpulannya, sinergi antara norma pidana yang tegas, analisis sosiologis kriminologi yang mendalam, dan prosedur hukum acara yang humanis mutlak diperlukan dalam memecahkan persoalan perundungan anak secara efektif dan berkeadilan
Copyrights © 2026