p-Index From 2021 - 2026
0.702
P-Index
This Author published in this journals
All Journal PETITA
Alwan Hadiyanto
SINTA ID : 5994930, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (BULLYING) DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM ACARA PIDANA Alwan Hadiyanto; Nertyna Rewinda Sihombing; Elayana Cintya Bela Harahap; Elsya Zerilah Tontye; Raihan Dwi Maulana; Achmad Dwi Ardyansyah
PETITA Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v8i1.9124

Abstract

Perundungan (bullying) telah menjadi fenomena kejahatan sosial yang kian mengkhawatirkan di Indonesia, sehingga menuntut respons penegakan hukum yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana perundungan dari perspektif kriminologi dan hukum acara pidana, serta merumuskan relasi sinergis antara dogmatik hukum pidana, kriminologi, dan hukum acara pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) yang menyoroti penanganan perkara perundungan di Kota Batam pada tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara dogmatik, perundungan dapat dijerat melalui delik umum KUHP, UU ITE, dan lex specialis UU Perlindungan Anak. Tinjauan kriminologis mengidentifikasi lemahnya kontrol sosial keluarga dan kuatnya pengaruh asosiasi teman sebaya di kawasan industri sebagai faktor kriminogen utama. Sebagai respons prosedural, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan diversi berbasis keadilan restoratif. Kesimpulannya, sinergi antara norma pidana yang tegas, analisis sosiologis kriminologi yang mendalam, dan prosedur hukum acara yang humanis mutlak diperlukan dalam memecahkan persoalan perundungan anak secara efektif dan berkeadilan
KRIMINALISASI PERILAKU FLEXING SEBAGAI MODUS PENIPUAN INVESTASI: RELASI HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI, DAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM PEMBUKTIAN KEJAHATAN BERBASIS MEDIA SOSIAL Alwan Hadiyanto; Fernanda Meilisy Tamba; Cristie Yolandha Situmorang; Anton Luis Lubis; Dimas Purnawan Bahtiar; Mahesa Aidil Permana
PETITA Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v8i1.9136

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriminalisasi perilaku flexing sebagai modus penipuan investasi berbasis media sosial dengan mengkaji relasi antara hukum pidana, kriminologi, dan hukum acara pidana. Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang pembentukan citra diri, termasuk pamer kekayaan yang dapat berubah menjadi sarana manipulasi untuk menarik korban investasi. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan membedakan flexing sebagai ekspresi sosial yang tidak selalu melanggar hukum dan flexing sebagai bagian dari rangkaian tipu muslihat, penyebaran informasi menyesatkan, serta penipuan investasi yang merugikan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa flexing tidak perlu dikonstruksikan sebagai tindak pidana baru, melainkan dapat dipahami sebagai modus dalam tindak pidana penipuan apabila terbukti digunakan untuk membangun kepercayaan palsu, menggerakkan korban menyerahkan uang, dan menimbulkan kerugian. Pembuktian perkara ini memerlukan integrasi hukum pidana, analisis kriminologis, dan hukum acara pidana, terutama melalui bukti elektronik dan jejak digital.
ANALISIS KRIMINOLOGIS, PENEGAKAN HUKUM PIDANA, DAN HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP KASUS PEMERKOSAAN BERSAMA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN DI JAMBI Alwan Hadiyanto; Claudia Sharon Aritonang; Indah Lestari; Wahyu Ramadhan
PETITA Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v8i1.9138

Abstract

Pemerkosaan merupakaan salah satu tindakan kekerasan seksual dan tindakan kriminal yang memiliki dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Pada kasus pemerkosaan bersama yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap remaja putri yang berusia 18 tahun di Jambi menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat mengenai integritas seorang anggota kepolisian sebagai penegak hukum yang seharusnya dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, akan tetapi menjadi pelaku tindakan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai aspek kriminologis dan penegakan hukum pidana dan hukum acara pidana terhadap kasus pemerkosaan bersama yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Jambi. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan dan berdasarkan analisis kriminologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum telah diatur dalam KUHP,UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan berdasarkan faktor kriminologis, adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dalam melakukan tindakan seksual yang dilakukan anggota kepolisian serta adanya kesamaan tujuan suatu kelompok yang berpikiran menyimpang di antara oknum aparat, yang menyebabkan tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi, serta penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana dimana dua pelaku anggota kepolisian dipecat tidak hormat, namun tiga polisi lain hanya mendapat sanksi etik yang tidak adil. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan penegakan hukum, penerapan sanksi yang lebih tegas dan tepat terhadap pelaku maupun pembantu tindak pidana.
RELASI HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI, HUKUM ACARA PIDANA, DAN TEORI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DI INDONESIA Alwan Hadiyanto; Asero Natanael Sitorus
PETITA Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v8i1.9066

Abstract

Penelitian ini membahas relasi antara hukum pidana, kriminologi, hukum acara pidana, dan teori hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara keempat bidang ilmu hukum tersebut serta perannya dalam penerapan hukum, pembentukan hukum, dan penegakan hukum di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana berfungsi mengatur perbuatan yang dilarang dan sanksi bagi pelanggarnya, sedangkan kriminologi mempelajari faktor penyebab terjadinya kejahatan. Hukum acara pidana berfungsi mengatur tata cara penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, sementara teori hukum menjadi dasar dalam memahami asas, tujuan, dan penerapan hukum secara adil. Keempat bidang tersebut memiliki hubungan yang saling melengkapi dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana tidak hanya membutuhkan aturan hukum yang jelas, tetapi juga pemahaman mengenai faktor sosial penyebab kejahatan, prosedur penegakan hukum yang sesuai, serta penerapan teori hukum dalam proses pengambilan keputusan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, relasi antara hukum pidana, kriminologi, hukum acara pidana, dan teori hukum sangat penting dalam mendukung pembentukan hukum dan penegakan hukum di Indonesia.