Studi ini menganalisis politik hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan 2010 melalui Putusan Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010, di mana pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif (STM) seperti manipulasi DPT, money politics, intimidasi pemilih, serta ketidaknetralan birokrasi terbukti memengaruhi hasil secara material dengan selisih 116 suara, sehingga MK membatalkan penetapan KPUD dan memerintahkan PSU di seluruh 416 TPS. Berlandaskan Pasal 24C Undang-Undang 1945, Undang-Undang No. 12/2008, dan PerMK No. 15/2008, MK menerapkan judicial activism melalui fast-track prosedur, membuktikan pengaruh STM via triangulasi saksi, form C-hasil, dan simulasi statistik yang menunjukkan potensi flipping outcome. Pendapat ahli seperti Jimly Asshiddiqie memuji preseden ini sebagai koreksi sistemik, sementara Feri Amsari soroti evolusi PHPU dari administratif ke substantif. Dampaknya meliputi restorasi legitimasi dengan PSU Januari 2011 (kemenangan Airin-Benyamin margin 20 ribu suara, partisipasi 75%), penguatan verifikasi DPT, dan reformasi regulasi seperti Undang-Undang No. 10/2016 serta PerMK No. 4/2017. Secara normatif, kasus ini menjadi benchmark TSM bagi sengketa Pilkada modern, konsolidasi desentralisasi di daerah pemekaran, dan wujud electoral justice yang seimbangkan kepastian hukum dengan konstitusionalitas demokrasi Indonesia.
Copyrights © 2026