Artikel ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 974/Pdt.G/2026/PA.Mdn tanggal 30 April 2026 tentang permohonan izin poligami. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, kajian ini menelaah pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami ketika syarat alternatif Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak terpenuhi, namun istri pertama (Termohon) menyatakan tidak keberatan. Analisis menggunakan tiga kerangka nilai hukum: keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Temuan menunjukkan bahwa hakim menerapkan penalaran hukum progresif dengan mengutamakan syarat kumulatif Pasal 5 dan semangat pencegahan kemudharatan (sad al-dzari'ah), sekaligus menetapkan harta bersama. Artikel ini berargumen bahwa meskipun pendekatan hakim mencerminkan aktivisme yudisial yang selaras dengan prinsip hukum Islam, hal tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang melemahnya norma perlindungan perempuan dalam hukum perkawinan, sehingga dibutuhkan perspektif peradilan yang lebih berimbang dan berperspektif gender.
Copyrights © 2026