PETITA
Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026

KRIMINALISASI PERILAKU FLEXING SEBAGAI MODUS PENIPUAN INVESTASI: RELASI HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI, DAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM PEMBUKTIAN KEJAHATAN BERBASIS MEDIA SOSIAL

Alwan Hadiyanto (SINTA ID : 5994930, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan)
Fernanda Meilisy Tamba (Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan)
Cristie Yolandha Situmorang (Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan)
Anton Luis Lubis (Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan)
Dimas Purnawan Bahtiar (Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan)
Mahesa Aidil Permana (Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriminalisasi perilaku flexing sebagai modus penipuan investasi berbasis media sosial dengan mengkaji relasi antara hukum pidana, kriminologi, dan hukum acara pidana. Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang pembentukan citra diri, termasuk pamer kekayaan yang dapat berubah menjadi sarana manipulasi untuk menarik korban investasi. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan membedakan flexing sebagai ekspresi sosial yang tidak selalu melanggar hukum dan flexing sebagai bagian dari rangkaian tipu muslihat, penyebaran informasi menyesatkan, serta penipuan investasi yang merugikan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa flexing tidak perlu dikonstruksikan sebagai tindak pidana baru, melainkan dapat dipahami sebagai modus dalam tindak pidana penipuan apabila terbukti digunakan untuk membangun kepercayaan palsu, menggerakkan korban menyerahkan uang, dan menimbulkan kerugian. Pembuktian perkara ini memerlukan integrasi hukum pidana, analisis kriminologis, dan hukum acara pidana, terutama melalui bukti elektronik dan jejak digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...