Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriminalisasi perilaku flexing sebagai modus penipuan investasi berbasis media sosial dengan mengkaji relasi antara hukum pidana, kriminologi, dan hukum acara pidana. Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang pembentukan citra diri, termasuk pamer kekayaan yang dapat berubah menjadi sarana manipulasi untuk menarik korban investasi. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan membedakan flexing sebagai ekspresi sosial yang tidak selalu melanggar hukum dan flexing sebagai bagian dari rangkaian tipu muslihat, penyebaran informasi menyesatkan, serta penipuan investasi yang merugikan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa flexing tidak perlu dikonstruksikan sebagai tindak pidana baru, melainkan dapat dipahami sebagai modus dalam tindak pidana penipuan apabila terbukti digunakan untuk membangun kepercayaan palsu, menggerakkan korban menyerahkan uang, dan menimbulkan kerugian. Pembuktian perkara ini memerlukan integrasi hukum pidana, analisis kriminologis, dan hukum acara pidana, terutama melalui bukti elektronik dan jejak digital.
Copyrights © 2026