Penggunaan visa wisata oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di luar negeri menjadi persoalan karena tidak sesuai dengan tujuan penggunaan visa serta berkaitan dengan ketentuan hukum keimigrasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pidana terhadap penyalahgunaan visa wisata oleh PMI yang digunakan untuk bekerja di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian, serta didukung oleh data empiris dari hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan visa wisata untuk bekerja merupakan penyalahgunaan visa karena tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum pidana apabila dilakukan dengan sengaja dan terdapat keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai pemberian data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Penerapan ketentuan pidana tetap harus melihat dan membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Dengan demikian, penyalahgunaan visa wisata dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan yang dilakukan terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026