Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab ganti rugi pemilik perusahaan tambang galian C terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemilik usaha pertambangan galian C memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pertanggungjawaban terhadap setiap kerugian yang muncul akibat aktivitas pertambangan, baik kerugian yang bersifat ekonomi maupun dampak terhadap lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat sekitar. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat diwujudkan melalui pembayaran ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, melakukan perbaikan terhadap sarana atau fasilitas yang terdampak, melaksanakan upaya pemulihan lingkungan, serta memberikan kompensasi sesuai dengan hasil kesepakatan bersama masyarakat yang terkena dampak. Namun, dalam penerapannya masih terdapat berbagai hambatan, antara lain rendahnya kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukumnya, pengawasan pemerintah yang belum maksimal, serta proses penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat yang masih belum berjalan secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan galian C serta pelaksanaan tanggung jawab perusahaan secara berkelanjutan guna mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terdampak.
Copyrights © 2026