PETITA
Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026

POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN REGULASI LAYANAN DIGITAL TERINTEGRASI : STUDI KASUS KEWAJIBAN PENGGUNAAN APLIKASI ALL INDONESIA

Muhammad Aulia Ramadhan (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji)
Nina Firda Amalia (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2026

Abstract

Transformasi digital pelayanan publik di Indonesia semakin mengarah pada integrasi layanan, interoperabilitas sistem, dan penyederhanaan prosedur administratif. Salah satu bentuk konkret kebijakan tersebut terlihat dalam penggunaan aplikasi All Indonesia sebagai platform digital terpadu untuk deklarasi kedatangan penumpang internasional. Aplikasi ini mengintegrasikan layanan keimigrasian, kesehatan, karantina, dan kepabeanan ke dalam satu kanal digital yang dapat diakses melalui aplikasi seluler maupun laman web. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pembentukan regulasi layanan digital terintegrasi di Indonesia dengan menjadikan All Indonesia sebagai studi kasus. Fokus kajian diarahkan pada dasar legitimasi kewajiban penggunaan aplikasi, arah politik hukum nasional dalam digitalisasi pelayanan publik, serta persoalan hukum yang timbul terkait asas legalitas, perlindungan data pribadi, aksesibilitas, dan akuntabilitas antarlembaga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelayanan publik, pelindungan data pribadi, sistem elektronik, dan keimigrasian, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban penggunaan All Indonesia sejalan dengan arah politik hukum Indonesia yang mendorong keterpaduan layanan digital nasional. Namun, agar selaras dengan prinsip negara hukum, kebijakan tersebut perlu ditopang oleh pengaturan yang lebih tegas mengenai sumber kewajiban, tata kelola data lintas instansi, mekanisme pengawasan, perlindungan hak subjek data, prosedur koreksi, serta jaminan layanan alternatif bagi kelompok yang mengalami hambatan digital. Dengan demikian, regulasi layanan digital terintegrasi harus dibangun tidak hanya atas dasar efisiensi, tetapi juga atas dasar legalitas, proporsionalitas, perlindungan hak, dan akuntabilitas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...