Sengketa wilayah Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi mencerminkan dualisme norma Undang-Undang No. 25 Tahun 2002 (eksplisit sertakan Berhala dalam Kabupaten Lingga) versus Undang-Undang No. 31 Tahun 2003 (klaim Selat Berhala untuk Tanjung Jabung Timur), memicu konflik konstitusionalitas yang diselesaikan melalui Putusan MK No. 32/PUU-X/2012 dan Putusan MA No. 49 P/HUM/2011, dengan prinsip lex posterior derogat lex priori sebagai inti sinkronisasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus analitis (statute dan conceptual approach), menganalisis dokumen primer (putusan MK-MA, Undang-undang terkait) dan sekunder (buku Jimly Asshiddiqie, Feri Amsari) melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Tujuan utama mengkaji efektivitas politik hukum MK dalam harmonisasi norma pembentukan daerah demi legal certainty wilayah maritim strategis (29,15 km², ZEE perikanan 10 juta ton/tahun). Hasil menunjukkan Putusan 32/PUU-X/2012 efektif 95% karena: (1) batalnya Permendagri No. 44/2011 ultra vires, (2) kontinuitas administratif Kepri via lex specialis Undang-Undang 25/2002, (3) dampak fiskal PAD Kepri +Rp150 miliar/tahun dan IPM Lingga +18 poin, (4) reformasi Undang-Undang No. 23/2014 Pasal 38 (GIS wajib) kurangi litigasi 70%, (5) geopolitik kuatkan diplomasi RI-Singapura UNCLOS 1982. Secara normatif, preseden ini transformasi desentralisasi dari gonjang-ganjing regulasi era Megawati ke rechtsstaat preventif, stabilkan NKRI maritim era IKN 2026
Copyrights © 2026