Penelitian ini membahas relasi antara hukum pidana, kriminologi, hukum acara pidana, dan teori hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara keempat bidang ilmu hukum tersebut serta perannya dalam penerapan hukum, pembentukan hukum, dan penegakan hukum di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana berfungsi mengatur perbuatan yang dilarang dan sanksi bagi pelanggarnya, sedangkan kriminologi mempelajari faktor penyebab terjadinya kejahatan. Hukum acara pidana berfungsi mengatur tata cara penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, sementara teori hukum menjadi dasar dalam memahami asas, tujuan, dan penerapan hukum secara adil. Keempat bidang tersebut memiliki hubungan yang saling melengkapi dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana tidak hanya membutuhkan aturan hukum yang jelas, tetapi juga pemahaman mengenai faktor sosial penyebab kejahatan, prosedur penegakan hukum yang sesuai, serta penerapan teori hukum dalam proses pengambilan keputusan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, relasi antara hukum pidana, kriminologi, hukum acara pidana, dan teori hukum sangat penting dalam mendukung pembentukan hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Copyrights © 2026