Pengalihan hak atas tanah untuk fasilitas sosial dan publik merupakan instrumen hukum yang krusial dalam pembangunan perkotaan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, terdapat ketidaksinkronan normatif yang signifikan antara rezim hukum pertanahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksanaannya dengan rezim hukum tata ruang yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis sinkronisasi normatif antara kedua rezim hukum tersebut; (2) mengidentifikasi implikasi hukum dari ketidaksinkronan tersebut terhadap legitimasi pengalihan hak atas tanah; dan (3) merumuskan konstruksi normatif yang mampu menjembatani ketidaksinkronan tersebut demi terwujudnya pengalihan hak yang sah dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) sinkronisasi normatif antara rezim hukum pertanahan dan hukum tata ruang masih bersifat parsial meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 telah mensyaratkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagai prasyarat pengadaan tanah, mekanisme operasional verifikasi, otoritas yang berwenang, dan sanksi atas ketidaksesuaian belum diatur secara komprehensif; (2) Ketidaksinkronan ini berimplikasi pada cacat administrasi pertanahan yang berpotensi menggugurkan legitimasi hukum pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik. (3) Penelitian ini merumuskan konstruksi normatif integratif berupa kewajiban verifikasi spasial tersertifikasi sebagai conditio sine qua non pengalihan hak, disertai mekanisme sanksi yang berjenjang
Copyrights © 2026