Kolaborasi antara perbankan dan platform fintech peer-to-peer lending melalui skema kemitraan digital meningkatkan inklusi keuangan, namun memicu persoalan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan hukum pelaku usaha dalam skema kemitraan digital terhadap regulasi perlindungan konsumen, dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian mengungkap dua temuan utama. Pertama, pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku elektronik yang membebaskan platform dari tanggung jawab atas tindakan agen penagihan eksternal bertentangan dengan Pasal 18 UUPK dan POJK Nomor 22 Tahun 2023, sehingga klausula tersebut batal demi hukum. Kedua, praktik penyebaran data pribadi nasabah, seperti daftar kontak darurat, tanpa persetujuan eksplisit melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dan aturan operasional OJK. Penelitian menyimpulkan bahwa tingkat kepatuhan hukum pelaku usaha masih rendah, sehingga diperlukan pengawasan progresif dan penerapan tegas doktrin tanggung jawab vikaris oleh OJK guna menjamin kepastian hukum bagi konsumen
Copyrights © 2026