Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Eksakta
Vol. 5 No. 2 (2026): Maret

Perlindungan Konsumen dalam Kemitraan Digital Perbankan dan Fintech: Celah Hukum Klausula Baku Eksoneratif dan Privasi Data Pribadi

Fina Rosalina (Universitas Muhammadiyah Jember)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2026

Abstract

Kolaborasi antara perbankan dan platform fintech peer-to-peer lending melalui skema kemitraan digital meningkatkan inklusi keuangan, namun memicu persoalan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan hukum pelaku usaha dalam skema kemitraan digital terhadap regulasi perlindungan konsumen, dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian mengungkap dua temuan utama. Pertama, pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku elektronik yang membebaskan platform dari tanggung jawab atas tindakan agen penagihan eksternal bertentangan dengan Pasal 18 UUPK dan POJK Nomor 22 Tahun 2023, sehingga klausula tersebut batal demi hukum. Kedua, praktik penyebaran data pribadi nasabah, seperti daftar kontak darurat, tanpa persetujuan eksplisit melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dan aturan operasional OJK. Penelitian menyimpulkan bahwa tingkat kepatuhan hukum pelaku usaha masih rendah, sehingga diperlukan pengawasan progresif dan penerapan tegas doktrin tanggung jawab vikaris oleh OJK guna menjamin kepastian hukum bagi konsumen

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

trilogi

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal ini Merupakan jurnal Ilmiah yang di kelola oleh Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jember (Merah Maroon Isntitute) dan di terbitkan oleh Penerbit Jurnal Indonesia. Jurnal Ini pertama kali di terbitkan pada bulan September 2021. Harap baca pedoman ini dengan cermat. ...