Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku Silent Treatment dalam relasi suami istri serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf dalam perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis library research melalui pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data terdiri atas bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa kitab fikih, buku akademik, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Silent Treatment tidak bertentangan dengan hukum keluarga Islam apabila dilakukan secara sementara sebagai bentuk pengendalian emosi dan diarahkan untuk ishlāh serta tidak berlangsung berkepanjangan. Penghentian komunikasi yang bersifat sementara dan tidak melebihi batas yang ditoleransi syariat dapat dipahami sebagai upaya perbaikan hubungan. Namun, Silent Treatment bertentangan dengan prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf apabila dilakukan secara sengaja, berulang, melebihi batas kewajaran, dan bertujuan memberikan tekanan emosional kepada pasangan. Dalam kondisi demikian, Silent Treatment dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian emosional yang tidak sejalan dengan prinsip perlakuan baik dalam relasi suami istri serta berpotensi merusak tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan raḥmah.
Copyrights © 2026