Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Non Muslim: Sebagai Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Mohammad Yasir Fauzi; Eko Hidayat
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 24 No. 1 (2025): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v24i1.5852

Abstract

Normatively, there is no provision in granting a mandatory will for non-Muslims. This legal vacuum encourages the Supreme Court to grant inheritance to non-Muslims through a mandatory will. 3 (three) Supreme Court cassation decisions grant mandatory wills to non-Muslim heirs. This decision is inconsistent with Islamic law and positive law in Indonesia. The provisions of mandatory wills in KHI article 209 are only intended for adopted children and adoptive parents. Islamic law prohibits non-Muslim heirs from inheriting property from a Muslim testator. This study aims to reconstruct the mandatory will law in Indonesia. This study is a field and library research, using a qualitative approach. Data were collected through interviews with 3 (three) Supreme Court Judges who tried and decided the case. The data were supported by 3 (three) Supreme Court Decisions, namely No. 368 K/AG/1995, No. 51 K/AG/1999, No. 16K/AG/2010, and Compilation of Islamic Law (KHI), Civil Code (KUHPdt). Data analysis using Miles and Hubermen analysis. The results of the study indicate that there are no legal provisions for heirs for non-Muslims through mandatory wills in the KHI, KUHPdt or Islamic law. 3 (Three) Supreme Court Decisions that allow heirs for non-Muslims through mandatory wills are decisions that are responsive to social conditions, equality and justice in society. Therefore, it is necessary to reconstruct Article 209 Paragraph (3) of the KHI to be illegitimate children, stepchildren and children of different religions with the testator who do not receive a will are given a mandatory will of up to 1/3 of the testator's inheritance. This reconstruction can be a consideration for the government in renewing inheritance law in Indonesia
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TANGGUNG JAWAB SUAMI TIDAK MENAFKAHI ANAK AKIBAT PERCERAIAN : (STUDI DI DESA ULU DANAU OKU SELATAN SUMATERA SELATAN) Ana Citra Wulan; Eko Hidayat; Idrus Alghiffary
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1488

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap tanggung jawab suami yang tidak menafkahi anak akibat perceraian di Desa Ulu Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Penelitian menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Populasi penelitian adalah seluruh keluarga yang mengalami perceraian di Desa Ulu Danau, sedangkan sampel ditentukan melalui teknik purposive sampling yang melibatkan beberapa keluarga bercerai, tokoh agama, aparat desa, dan pihak terkait lainnya. Instrumen penelitian yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Oleh karena itu, dirumuskan beberapa permasalahan penelitian sebagai berikut: Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap suami yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak setelah perceraian, Bagaimana praktik kewajiban nafkah suami terhadap anak-anak setelah bercerai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat mantan suami yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian. Faktor penyebabnya meliputi kondisi ekonomi, rendahnya kesadaran hukum dan agama, konflik berkepanjangan antara mantan pasangan, serta kurangnya pengawasan keluarga dan lingkungan. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, tindakan ayah yang tidak menafkahi anak setelah perceraian bertentangan dengan prinsip tanggung jawab orang tua dalam Islam, karena nafkah anak merupakan kewajiban ayah yang harus dipenuhi sesuai kemampuannya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum dan pemahaman agama agar hak-hak anak tetap terpenuhi meskipun terjadi perceraian.
Analisis Hukum Keluarga Islam tentang Sebambangan Naeki pada Adat Ogan Studi di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Siska Purnama Sari; Eko Hidayat; Kartika Kartika
As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga  Vol. 8 No. 1 (2026): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
Publisher : Institut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/as.v8i1.11170

Abstract

Sebambangan naeki is a unique tradition in which a girl actively goes to the home of her prospective husband, who is still unmarried, to ask to be married. If the man refuses, the girl will insist on not returning home until he marries her. This practice is often carried out by girls who have not yet reached the ideal age for marriage according to modern standards. In the context of Ogan customary law, the dowry, which is usually very high—namely 5 suku (units) of gold, 500 kilograms of dodol, and money amounting to 50 million rupiah—is adjusted to the financial capability of the man’s family. This research aims to describe the implementation process of sebambangan naeki in Ogan customary law and to analyze its compatibility with Islamic family law in the community of Bunglai Village. The research method used is descriptive-analytical qualitative research, with a field study approach and data collection from primary sources (observation, interviews) and secondary sources (fiqh books, journals, and legislation). The results of the study show that sebambangan naeki is carried out as a way to shorten the marriage process, mainly due to economic factors, the desire to accelerate marriage, lack of parental consent, or the presence of disgrace such as pregnancy outside of marriage. The process includes notification through a farewell letter, reporting to the village government, family deliberation (called nyuhok kesalahan), and administrative settlement. From the perspective of Islamic law, this tradition can be considered valid if it fulfills all the pillars and conditions of marriage, including the consent of both parties and the giving of a dowry. However, aspects of maturity (baligh) and public interest (maslahah) must be taken into consideration, especially because many of the participants are underage teenagers. From the perspective of Indonesian positive law, this practice often conflicts with Law Number 16 of 2019 on Marriage, which sets the minimum age at 19, so underage couples require a dispensation from the Religious Court. The conclusion of this study is that sebambangan naeki is a complex customary solution, situated at the crossroads between the recognition of customary and religious norms on the one hand, and state legal provisions on the other. Therefore, synergy is needed among traditional leaders, the government, and religious institutions to provide comprehensive understanding to the community, so that positive customary values can be preserved without neglecting legal protection, especially for children and women.
TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP FENOMENA FRIEND WITH BENEFIT DI KALANGAN REMAJA DI KOTA BANDAR LAMPUNG Shara Sandra Sari; Eko Hidayat; Miswanto
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 3 No. 2 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2025
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v3i2.828

Abstract

Fenomena Friend with benefit (FWB) di kalangan remaja di Kota Bandar Lampung merupakan bentuk pergeseran nilai dalam memahami hubungan antara laki-laki dan perempuan. Friend with benefit adalah hubungan pertemanan yang disertai aktivitas seksual tanpa komitmen emosional atau ikatan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena tersebut dari perspektif hukum keluarga Islam serta menggambarkan praktik dan alasan remaja terlibat dalam hubungan friend with benefit. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara terhadap delapan informan berusia 18–24 tahun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa faktor, seperti tekanan lingkungan, kebutuhan biologis, dan penolakan komitmen, mendorong remaja terlibat dalam hubungan friend with benefit (FWB). Menurut perspektif hukum keluarga Islam, praktik FWB ini dianggap menyimpang dan diharamkan karena bertentangan dengan prinsip pernikahan yang sah. Pernikahan adalah satu-satunya cara yang dibenarkan dalam Islam untuk memenuhi kebutuhan biologis dan emosional. Oleh karena itu, edukasi moral dan agama dari orang tua, sekolah, dan tokoh agama sangat penting untuk mencegah meluasnya fenomena ini.
SILENT TREATMENT DALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN PRINSIP MU‘ĀSYARAH BI AL-MA‘RŪF Fera Nofia Amanda Fitri; Eko Hidayat; Hasanuddin Muhammad
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1524

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku Silent Treatment dalam relasi suami istri serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf dalam perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis library research melalui pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data terdiri atas bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa kitab fikih, buku akademik, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Silent Treatment tidak bertentangan dengan hukum keluarga Islam apabila dilakukan secara sementara sebagai bentuk pengendalian emosi dan diarahkan untuk ishlāh serta tidak berlangsung berkepanjangan. Penghentian komunikasi yang bersifat sementara dan tidak melebihi batas yang ditoleransi syariat dapat dipahami sebagai upaya perbaikan hubungan. Namun, Silent Treatment bertentangan dengan prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf apabila dilakukan secara sengaja, berulang, melebihi batas kewajaran, dan bertujuan memberikan tekanan emosional kepada pasangan. Dalam kondisi demikian, Silent Treatment dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian emosional yang tidak sejalan dengan prinsip perlakuan baik dalam relasi suami istri serta berpotensi merusak tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan raḥmah.