Penelitian ini bertujuan mengonstruksi paradigma penyelesaian sengketa ekonomi Islam yang berlandaskan epistemologi dan filosofi hukum Islam melalui integrasi konsep ‘adl (keadilan), maṣlaḥah (kemaslahatan), dan maqāṣid al-syarī’ah (tujuan hukum Islam). Permasalahan yang dikaji adalah kecenderungan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang masih berorientasi pada pendekatan formalistik-legalistik, sehingga sering mengabaikan aspek keadilan substantif dan kemaslahatan para pihak dalam menghadapi kompleksitas transaksi bisnis modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif-filosofis dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Data dianalisis secara hermeneutik terhadap berbagai literatur klasik dan kontemporer di bidang Ushul Fiqh dan hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ‘adl, maṣlaḥah, dan maqāṣid al-syarī’ah membentuk suatu paradigma yang saling terintegrasi dan dapat menjadi dasar operasional dalam penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Paradigma ini mendorong terciptanya penyelesaian yang lebih adaptif, solutif, dan berorientasi pada perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menyimpulkan bahwa filosofi hukum ekonomi Islam mampu menawarkan solusi yang lebih komprehensif dengan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Oleh karena itu, lembaga peradilan agama dan badan arbitrase syariah perlu mengintegrasikan pendekatan berbasis maqāṣid al-syarī’ah ke dalam hukum acara dan pertimbangan putusan, serta mendorong pengembangan hukum ekonomi syariah yang tidak hanya berfokus pada aspek formal akad, tetapi juga pada kemaslahatan jangka panjang bagi masyarakat.
Copyrights © 2026