Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

REKONSTRUKSI KONSEP QIWĀMAH DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM: ANALISIS FEMINIS FIQH DAN MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH Ingah Maulana; Muhammad Iqbal Irham; Faisar Ananda Arfa; Dhiauddin Tanjung
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1651

Abstract

Konsep qiwāmah (kepemimpinan laki-laki dalam keluarga) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum keluarga Islam. Selama ini, konsep tersebut banyak dipahami melalui fiqh klasik yang berkembang dalam masyarakat patriarkal, sehingga menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama dalam keluarga. Perkembangan nilai keadilan, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap martabat manusia mendorong perlunya peninjauan kembali terhadap konsep tersebut agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat Muslim kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konsep qiwāmah dalam fiqh klasik, mengkaji kritik dan reinterpretasinya melalui perspektif feminis fiqh, serta merekonstruksi konsep qiwāmah berdasarkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna membangun relasi keluarga yang adil, egaliter, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari QS. al-Nisā’: 34, kitab-kitab fiqh lintas mazhab, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), kemudian dianalisis menggunakan perspektif feminis fiqh dan maqāṣid al-syarī‘ah sistemik-kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep qiwāmah dalam fiqh klasik dipengaruhi oleh kondisi sosial pada masa pembentukannya sehingga memposisikan laki-laki sebagai pemimpin keluarga berdasarkan tanggung jawab ekonomi dan otoritas domestik. Perspektif feminis fiqh mengkritik pemahaman tersebut karena mengandung bias gender dan menafsirkan qiwāmah sebagai amanah kepemimpinan yang didasarkan pada tanggung jawab, bukan pada keunggulan jenis kelamin. Selanjutnya, pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah merekonstruksi qiwāmah sebagai kepemimpinan yang bersifat kontekstual, berbasis kemitraan (mubādalah), serta menekankan kerja sama, tanggung jawab bersama, keadilan, dan perlindungan martabat manusia dalam kehidupan keluarga. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis fiqh klasik, perspektif feminis fiqh, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menghasilkan konsep qiwāmah yang lebih relevan, adil, dan responsif terhadap dinamika keluarga Muslim kontemporer.
CHOICE OF LAW DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA: INTERAKSI ANTARA HUKUM NASIONAL, HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADAT Ingah Maulana; Ramadhan Syahmedi; Akmaluddin Syahputra
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): LAWYER: Jurnal Hukum, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v4i1.1281

Abstract

Hukum perkawinan di Indonesia beroperasi dalam kerangka pluralisme hukum yang mempertemukan hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Kondisi ini melahirkan persoalan choice of law ketika terjadi perbedaan norma dan konsekuensi hukum dalam pengaturan maupun penyelesaian perkara perkawinan. Ketidakjelasan batas dan mekanisme pemilihan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi penerapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan praktik choice of law dalam hukum perkawinan di Indonesia serta mengkaji pola interaksi antara hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa choice of law dalam hukum perkawinan Indonesia bersifat kontekstual dan tidak sepenuhnya unifikatif, karena penerapannya dipengaruhi oleh status subjek hukum dan jenis peristiwa hukum yang terjadi. Hukum nasional berfungsi sebagai kerangka regulatif utama, sementara hukum Islam dan hukum adat diakomodasi secara terbatas sebagai sumber hukum materiil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kerangka choice of law yang lebih tegas diperlukan guna menjamin kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum perkawinan dalam sistem hukum Indonesia yang plural.
AYAT-AYAT DAN HADIS-HADIS HUKUM TENTANG JUAL BELI YANG DIHARAMKAN Ingah Maulana; Nawir Yuslem; M. Jamil Siahaan
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1276

Abstract

Perkembangan praktik ekonomi dan teknologi modern menghadirkan berbagai bentuk transaksi yang melibatkan objek-objek yang secara normatif dilarang dalam hukum Islam, seperti bangkai, darah hewan, sperma, kotoran, anjing, babi, patung, dan organ manusia. Fenomena ini menimbulkan problem hukum (legal issues) dalam fiqh muʿāmalāt, khususnya terkait batasan keabsahan objek akad jual beli. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum Islam yang berlandaskan pada tafsir ayat-ayat al-Qur`an dan hadis-hadis Nabi Saw sebagai sumber utama penetapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar-dasar larangan jual beli dalam al-Qur`an dan hadis, serta merumuskan konstruksi hukum Islam terhadap transaksi objek terlarang dalam konteks persoalan kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Islam normatif (normative legal research) dengan pendekatan tekstual dan konseptual, melalui studi kepustakaan. Data primer berupa ayat-ayat al-Qur`an dan hadis-hadis sahih dianalisis menggunakan metode tafsir tematik (tafsīr mawḍū‘ī) dan analisis hadis (takhrīj dan dirāyah), sementara data sekunder diperoleh dari literatur fiqh lintas mazhab, ushul fiqh, serta fatwa dan kajian fiqh kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan jual beli dalam hukum Islam tidak hanya didasarkan pada unsur kenajisan atau keharaman zat objek transaksi, tetapi juga pada pertimbangan perlindungan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya penjagaan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan kehormatan manusia (karāmah al-insān). Dalam praktik kontemporer, hukum Islam memberikan ruang ijtihad terbatas melalui prinsip darurat dan kebutuhan mendesak, dengan syarat terpenuhinya kontrol normatif agar tidak menyalahi tujuan syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam memiliki kerangka normatif yang konsisten dan adaptif dalam menilai keabsahan jual beli modern. Integrasi antara teks syar‘i, metodologi istinbāṭ hukum, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi instrumen utama dalam merespons dinamika transaksi kontemporer tanpa mengabaikan prinsip dasar keadilan, kesucian, dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan dalam syariat Islam.
POLITIK HUKUM ISLAM DAN MAQĀṢID AL-SYARĪAH Ingah Maulana; Nurasiah Nurasiah; Faisar Ananda Arfa
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1280

Abstract

Penelitian ini mengkaji politik hukum Islam dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah sebagai upaya menghadirkan kebijakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan substantif. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kecenderungan praktik politik hukum Islam yang masih bersifat formalistik dan belum sepenuhnya mencerminkan tujuan dasar syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi maqāṣid al-syarī‘ah dalam politik hukum Islam serta prospeknya dalam pembangunan hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan konseptual melalui kajian literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah memiliki peran strategis sebagai orientasi nilai dan instrumen evaluatif dalam politik hukum Islam, sehingga kebijakan hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi maqāṣid al-syarī‘ah berpotensi memperkuat pembangunan hukum nasional yang inklusif, humanis, dan selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.