Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

REKONSTRUKSI KONSEP QIWĀMAH DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM: ANALISIS FEMINIS FIQH DAN MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH Ingah Maulana; Muhammad Iqbal Irham; Faisar Ananda Arfa; Dhiauddin Tanjung
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1651

Abstract

Konsep qiwāmah (kepemimpinan laki-laki dalam keluarga) merupakan salah satu konsep penting dalam hukum keluarga Islam. Selama ini, konsep tersebut banyak dipahami melalui fiqh klasik yang berkembang dalam masyarakat patriarkal, sehingga menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama dalam keluarga. Perkembangan nilai keadilan, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap martabat manusia mendorong perlunya peninjauan kembali terhadap konsep tersebut agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat Muslim kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konsep qiwāmah dalam fiqh klasik, mengkaji kritik dan reinterpretasinya melalui perspektif feminis fiqh, serta merekonstruksi konsep qiwāmah berdasarkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna membangun relasi keluarga yang adil, egaliter, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari QS. al-Nisā’: 34, kitab-kitab fiqh lintas mazhab, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), kemudian dianalisis menggunakan perspektif feminis fiqh dan maqāṣid al-syarī‘ah sistemik-kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep qiwāmah dalam fiqh klasik dipengaruhi oleh kondisi sosial pada masa pembentukannya sehingga memposisikan laki-laki sebagai pemimpin keluarga berdasarkan tanggung jawab ekonomi dan otoritas domestik. Perspektif feminis fiqh mengkritik pemahaman tersebut karena mengandung bias gender dan menafsirkan qiwāmah sebagai amanah kepemimpinan yang didasarkan pada tanggung jawab, bukan pada keunggulan jenis kelamin. Selanjutnya, pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah merekonstruksi qiwāmah sebagai kepemimpinan yang bersifat kontekstual, berbasis kemitraan (mubādalah), serta menekankan kerja sama, tanggung jawab bersama, keadilan, dan perlindungan martabat manusia dalam kehidupan keluarga. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis fiqh klasik, perspektif feminis fiqh, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menghasilkan konsep qiwāmah yang lebih relevan, adil, dan responsif terhadap dinamika keluarga Muslim kontemporer.
CHOICE OF LAW DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA: INTERAKSI ANTARA HUKUM NASIONAL, HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADAT Ingah Maulana; Ramadhan Syahmedi; Akmaluddin Syahputra
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): LAWYER: Jurnal Hukum, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v4i1.1281

Abstract

Hukum perkawinan di Indonesia beroperasi dalam kerangka pluralisme hukum yang mempertemukan hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Kondisi ini melahirkan persoalan choice of law ketika terjadi perbedaan norma dan konsekuensi hukum dalam pengaturan maupun penyelesaian perkara perkawinan. Ketidakjelasan batas dan mekanisme pemilihan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi penerapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan praktik choice of law dalam hukum perkawinan di Indonesia serta mengkaji pola interaksi antara hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa choice of law dalam hukum perkawinan Indonesia bersifat kontekstual dan tidak sepenuhnya unifikatif, karena penerapannya dipengaruhi oleh status subjek hukum dan jenis peristiwa hukum yang terjadi. Hukum nasional berfungsi sebagai kerangka regulatif utama, sementara hukum Islam dan hukum adat diakomodasi secara terbatas sebagai sumber hukum materiil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kerangka choice of law yang lebih tegas diperlukan guna menjamin kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum perkawinan dalam sistem hukum Indonesia yang plural.
AYAT-AYAT DAN HADIS-HADIS HUKUM TENTANG JUAL BELI YANG DIHARAMKAN Ingah Maulana; Nawir Yuslem; M. Jamil Siahaan
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1276

Abstract

Perkembangan praktik ekonomi dan teknologi modern menghadirkan berbagai bentuk transaksi yang melibatkan objek-objek yang secara normatif dilarang dalam hukum Islam, seperti bangkai, darah hewan, sperma, kotoran, anjing, babi, patung, dan organ manusia. Fenomena ini menimbulkan problem hukum (legal issues) dalam fiqh muʿāmalāt, khususnya terkait batasan keabsahan objek akad jual beli. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum Islam yang berlandaskan pada tafsir ayat-ayat al-Qur`an dan hadis-hadis Nabi Saw sebagai sumber utama penetapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar-dasar larangan jual beli dalam al-Qur`an dan hadis, serta merumuskan konstruksi hukum Islam terhadap transaksi objek terlarang dalam konteks persoalan kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Islam normatif (normative legal research) dengan pendekatan tekstual dan konseptual, melalui studi kepustakaan. Data primer berupa ayat-ayat al-Qur`an dan hadis-hadis sahih dianalisis menggunakan metode tafsir tematik (tafsīr mawḍū‘ī) dan analisis hadis (takhrīj dan dirāyah), sementara data sekunder diperoleh dari literatur fiqh lintas mazhab, ushul fiqh, serta fatwa dan kajian fiqh kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan jual beli dalam hukum Islam tidak hanya didasarkan pada unsur kenajisan atau keharaman zat objek transaksi, tetapi juga pada pertimbangan perlindungan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya penjagaan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan kehormatan manusia (karāmah al-insān). Dalam praktik kontemporer, hukum Islam memberikan ruang ijtihad terbatas melalui prinsip darurat dan kebutuhan mendesak, dengan syarat terpenuhinya kontrol normatif agar tidak menyalahi tujuan syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam memiliki kerangka normatif yang konsisten dan adaptif dalam menilai keabsahan jual beli modern. Integrasi antara teks syar‘i, metodologi istinbāṭ hukum, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi instrumen utama dalam merespons dinamika transaksi kontemporer tanpa mengabaikan prinsip dasar keadilan, kesucian, dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan dalam syariat Islam.
POLITIK HUKUM ISLAM DAN MAQĀṢID AL-SYARĪAH Ingah Maulana; Nurasiah Nurasiah; Faisar Ananda Arfa
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1280

Abstract

Penelitian ini mengkaji politik hukum Islam dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah sebagai upaya menghadirkan kebijakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan substantif. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kecenderungan praktik politik hukum Islam yang masih bersifat formalistik dan belum sepenuhnya mencerminkan tujuan dasar syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi maqāṣid al-syarī‘ah dalam politik hukum Islam serta prospeknya dalam pembangunan hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan konseptual melalui kajian literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah memiliki peran strategis sebagai orientasi nilai dan instrumen evaluatif dalam politik hukum Islam, sehingga kebijakan hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi maqāṣid al-syarī‘ah berpotensi memperkuat pembangunan hukum nasional yang inklusif, humanis, dan selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
EPISTEMOLOGI DAN FILOSOFI HUKUM EKONOMI ISLAM: KONSEP ‘ADL, MAṢLAḤAH, DAN MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH SEBAGAI PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM ISLAM Ingah Maulana; Nawir Yuslem; Akmaluddin Syahputra; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1657

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengonstruksi paradigma penyelesaian sengketa ekonomi Islam yang berlandaskan epistemologi dan filosofi hukum Islam melalui integrasi konsep ‘adl (keadilan), maṣlaḥah (kemaslahatan), dan maqāṣid al-syarī’ah (tujuan hukum Islam). Permasalahan yang dikaji adalah kecenderungan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang masih berorientasi pada pendekatan formalistik-legalistik, sehingga sering mengabaikan aspek keadilan substantif dan kemaslahatan para pihak dalam menghadapi kompleksitas transaksi bisnis modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif-filosofis dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Data dianalisis secara hermeneutik terhadap berbagai literatur klasik dan kontemporer di bidang Ushul Fiqh dan hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ‘adl, maṣlaḥah, dan maqāṣid al-syarī’ah membentuk suatu paradigma yang saling terintegrasi dan dapat menjadi dasar operasional dalam penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Paradigma ini mendorong terciptanya penyelesaian yang lebih adaptif, solutif, dan berorientasi pada perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menyimpulkan bahwa filosofi hukum ekonomi Islam mampu menawarkan solusi yang lebih komprehensif dengan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Oleh karena itu, lembaga peradilan agama dan badan arbitrase syariah perlu mengintegrasikan pendekatan berbasis maqāṣid al-syarī’ah ke dalam hukum acara dan pertimbangan putusan, serta mendorong pengembangan hukum ekonomi syariah yang tidak hanya berfokus pada aspek formal akad, tetapi juga pada kemaslahatan jangka panjang bagi masyarakat.
USHUL FIQH DAN TAGHAYYUR AL-AḤKĀM: Konstruksi Epistemologis Perubahan Hukum Islam dalam Fatwa Kontemporer di Indonesia Ingah Maulana; Mhd. Syahnan; Hasan Matsum
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1736

Abstract

Perubahan sosial yang ditandai oleh perkembangan teknologi, transformasi ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan, serta perubahan pola kehidupan masyarakat telah melahirkan berbagai persoalan hukum Islam yang memerlukan respons melalui ijtihad. Kondisi tersebut menempatkan ushul fiqh sebagai disiplin ilmu yang berperan penting dalam menjelaskan hubungan antara perubahan realitas sosial dan perubahan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi epistemologis taghayyur al-aḥkām dalam perspektif ushul fiqh, menjelaskan pengaruh perubahan sosial terhadap proses ijtihad, serta mengkaji implementasinya dalam fatwa-fatwa kontemporer di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari al-Qur`an, Sunnah, kitab-kitab ushul fiqh klasik, literatur ilmiah, serta fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Dewan Syariah Nasional-MUI, Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Analisis data dilakukan menggunakan content analysis dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa taghayyur al-aḥkām bukan sekadar kaidah yang menjelaskan kemungkinan perubahan hukum karena perubahan zaman, tetapi merupakan konstruksi epistemologis dalam ushul fiqh yang menghubungkan nash, realitas sosial, dan proses ijtihad. Perubahan sosial tidak secara langsung mengubah hukum Islam, melainkan memengaruhi proses penetapan hukum melalui analisis terhadap maqāṣid al-syarī'ah, maṣlaḥah, ‘illah, ‘urf, dan perangkat ushul fiqh lainnya. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa fatwa-fatwa kontemporer di Indonesia mencerminkan penerapan mekanisme tersebut dalam merespons persoalan hukum modern. Penelitian ini menawarkan model epistemologis yang menjelaskan hubungan antara perubahan sosial, proses ijtihad, dan perubahan hukum Islam sebagai kontribusi terhadap pengembangan kajian ushul fiqh kontemporer.
EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA NON-LITIGASI DALAM PEMBATALAN HIBAH KEPADA ANAK KANDUNG SEBAGAI AHLI WARIS: Studi Kasus di Kecamatan Medan Belawan Ingah Maulana; Mhd. Yadi Harahap; Fauziah Lubis; Arifuddin Muda Harahap
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1739

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik mediasi serta efektivitasnya sebagai alternatif penyelesaian sengketa nonlitigasi dalam pembatalan hibah kepada anak kandung sebagai ahli waris di Kecamatan Medan Belawan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin seringnya sengketa hibah dalam lingkungan keluarga yang tidak hanya menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan hibah dan warisan, tetapi juga berpotensi merusak hubungan kekeluargaan. Meskipun mediasi telah banyak digunakan dalam penyelesaian sengketa keluarga, kajian empiris mengenai efektivitasnya dalam perkara pembatalan hibah masih relatif terbatas. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta putusan Pengadilan Agama Medan yang berkaitan dengan pembatalan hibah. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif karena didukung oleh adanya itikad baik para pihak, kemampuan mediator membangun komunikasi dan kepercayaan, serta kuatnya budaya musyawarah yang masih hidup di masyarakat. Penyelesaian melalui mediasi tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan hibah, tetapi juga mampu menjaga hubungan kekeluargaan, mengurangi potensi konflik berkepanjangan, serta mewujudkan kemaslahatan sesuai dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi yang efektif dalam perkara pembatalan hibah kepada anak kandung sebagai ahli waris karena mampu mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tanpa mengabaikan keharmonisan hubungan keluarga.
KONSTRUKSI DIALEKTIS PEMBENTUKAN DAN PEMBANGUNAN HUKUM ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW DAN SAHABAT: Integrasi Wahyu, Realitas Sosial-Budaya Arab, dan Perubahan Sosial Ingah Maulana; Nispul Khoiri; Dhiauddin Tanjung; Imam Yazid
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1746

Abstract

Pembentukan hukum Islam pada masa Rasulullah SAW dan pembangunan hukum pada masa sahabat umumnya dipahami sebagai dua fase sejarah yang terpisah, sehingga belum banyak kajian yang menjelaskan kesinambungan metodologis di antara keduanya dalam perspektif sosiologi hukum dan antropologi hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses pembentukan dan pembangunan hukum Islam melalui dialektika antara wahyu, realitas sosial-budaya Arab, dan perubahan sosial, serta merumuskan konstruksi konseptual yang menjelaskan hubungan ketiga unsur tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah, pendekatan konseptual, pendekatan sosio-legal, dan perspektif antropologi hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur klasik, serta berbagai referensi ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan analisis isi, analisis historis, dan sintesis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan hukum Islam pada masa Rasulullah SAW tidak berlangsung dalam ruang normatif yang terpisah dari kehidupan masyarakat, melainkan melalui proses dialogis antara wahyu dan realitas sosial-budaya Arab. Sementara itu, pembangunan hukum pada masa sahabat merupakan kelanjutan metodologis dari pola pembentukan hukum tersebut melalui mekanisme ijtihad yang tetap berorientasi pada prinsip-prinsip al-Qur`an, Sunnah, dan kemaslahatan. Penelitian ini menawarkan konstruksi dialektis pembentukan dan pembangunan hukum Islam yang mengintegrasikan empat unsur utama, yaitu wahyu sebagai sumber normatif, realitas sosial-budaya sebagai konteks pembentukan hukum, ijtihad sebagai mekanisme transformasi, dan perubahan sosial sebagai orientasi penerapan hukum. Temuan ini menegaskan bahwa karakter adaptif hukum Islam telah menjadi bagian inheren sejak periode awal Islam dan memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan kajian sejarah hukum Islam, sosiologi hukum, antropologi hukum Islam, serta pembaruan hukum Islam kontemporer.