The advancement of digital communication technology has transformed patterns of interaction within marital relationships and introduced new challenges, one of which is cyber infidelity. This phenomenon raises questions regarding its legal status within Islamic family law, particularly in relation to the concept of nusyuz. This study aims to analyze cyber infidelity based on the criteria of nusyuz in digital marital relationships. Employing a normative legal research method with a literature review approach, this study examines various sources related to cyber infidelity, nusyuz, marital rights and obligations, and the objectives of marriage in Islam. The findings identify four criteria of nusyuz: violation of marital obligations, neglect of spousal rights, creation of domestic disharmony, and contradiction with the objectives of Islamic marriage. Based on these criteria, online flirting, sexting, and emotional infidelity are found to fulfill the elements of nusyuz because they potentially undermine marital commitment, reduce mutual trust, trigger domestic conflict, and hinder the realization of a family characterized by sakinah, mawaddah, and rahmah. This study contributes to Islamic family law scholarship by formulating normative criteria of nusyuz that can be used as an analytical framework for assessing various forms of cyber infidelity in digital marital relationships. These findings demonstrate that cyber infidelity should not be viewed merely as an ethical issue in digital interactions but also as a form of marital misconduct that can be analyzed through the concept of nusyuz within the framework of Islamic family law.Perkembangan teknologi komunikasi digital telah mengubah pola interaksi dalam hubungan perkawinan dan melahirkan berbagai tantangan baru, salah satunya adalah cyber infidelity. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan hukumnya dalam perspektif hukum keluarga Islam, khususnya terkait konsep nusyuz. Penelitian ini bertujuan menganalisis cyber infidelity berdasarkan kriteria nusyuz dalam relasi perkawinan digital. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis berbagai literatur yang berkaitan dengan cyber infidelity, nusyuz, hak dan kewajiban suami istri, serta tujuan perkawinan dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perilaku dapat dikategorikan sebagai nusyuz apabila memenuhi empat kriteria, yaitu pelanggaran terhadap kewajiban perkawinan, pengabaian hak pasangan, timbulnya disharmoni rumah tangga, serta pertentangan dengan tujuan perkawinan Islam. Berdasarkan kriteria tersebut, bentuk-bentuk cyber infidelity berupa flirting online, sexting, dan perselingkuhan emosional memenuhi unsur-unsur nusyuz karena berpotensi melanggar komitmen perkawinan, mengurangi kepercayaan pasangan, menimbulkan konflik rumah tangga, serta menghambat terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum keluarga Islam melalui perumusan kriteria normatif nusyuz yang dapat digunakan sebagai kerangka analisis untuk menilai berbagai bentuk cyber infidelity dalam relasi perkawinan digital. Temuan ini menunjukkan bahwa cyber infidelity tidak hanya merupakan persoalan etika dalam ruang digital, tetapi juga dapat dipahami sebagai bentuk pelanggaran komitmen perkawinan yang relevan dianalisis melalui konsep nusyuz dalam hukum keluarga Islam.
Copyrights © 2026