Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 menandai pembaruan fundamental hukum pidana Indonesia sekaligus menimbulkan problematika hukum peralihan, khususnya terkait penentuan hukum yang berlaku terhadap perkara yang sedang berjalan. Dalam konteks ini, asas lex mitior menjadi krusial karena mengatur bahwa ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa harus diterapkan ketika terjadi perubahan hukum. Penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai konstruksi normatif asas lex mitior dalam hukum pidana Indonesia serta tantangan dan implikasi yuridis dalam penerapannya pada masa transisi KUHP Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar filosofis, teoritis, dan yuridis asas tersebut serta mengkaji penerapannya secara kritis dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas lex mitior merupakan bagian dari asas legalitas yang berfungsi sebagai koreksi terhadap larangan retroaktivitas dan telah diakui dalam hukum internasional serta hukum nasional, dengan pengaturan yang diperluas dalam KUHP Nasional. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala, antara lain ketidakjelasan parameter “ketentuan yang paling menguntungkan”, inkonsistensi penegakan hukum, serta konflik dengan asas lex specialis dan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun asas lex mitior penting untuk menjamin keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia, efektivitasnya masih terbatas sehingga diperlukan pedoman operasional yang lebih jelas dan harmonisasi regulasi agar dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik.
Copyrights © 2026