Annisabella Oktaviani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Asas Lex Mitior Dalam Transisi KUHP Nasional: Kajian Penerapan Ketentuan Yang Lebih Menguntungkan Terdakwa Annisabella Oktaviani; Dewi Rhosita Hayati; Defrianus Nong Deris; Agustinus Adriyanto Keiya
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol. 7 No. 2 (2026)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ijclc.v7i2.31911

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 menandai pembaruan fundamental hukum pidana Indonesia sekaligus menimbulkan problematika hukum peralihan, khususnya terkait penentuan hukum yang berlaku terhadap perkara yang sedang berjalan. Dalam konteks ini, asas lex mitior menjadi krusial karena mengatur bahwa ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa harus diterapkan ketika terjadi perubahan hukum. Penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai konstruksi normatif asas lex mitior dalam hukum pidana Indonesia serta tantangan dan implikasi yuridis dalam penerapannya pada masa transisi KUHP Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar filosofis, teoritis, dan yuridis asas tersebut serta mengkaji penerapannya secara kritis dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas lex mitior merupakan bagian dari asas legalitas yang berfungsi sebagai koreksi terhadap larangan retroaktivitas dan telah diakui dalam hukum internasional serta hukum nasional, dengan pengaturan yang diperluas dalam KUHP Nasional. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala, antara lain ketidakjelasan parameter “ketentuan yang paling menguntungkan”, inkonsistensi penegakan hukum, serta konflik dengan asas lex specialis dan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun asas lex mitior penting untuk menjamin keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia, efektivitasnya masih terbatas sehingga diperlukan pedoman operasional yang lebih jelas dan harmonisasi regulasi agar dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik.