Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari pandangan masyarakat mengenai kebijakan remisi bagi narapidana korupsi, dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial, moral masyarakat, serta dasar hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan kualitatif dengan sumber informasi yang mencakup data primer dan sekunder. Melalui wawancara mendalam dengan individu dari berbagai latar belakang adalah data primer, seperti wawancara dengan akademisi, mahasiswa, pekerja, dan masyarakat umum. Di sisi lain, data sekunder berasal dari literatur hukum, laporan tertulis, dan dokumen kebijakan pemerintah. Pendekatan tematik berdasarkan metode Miler dan Huberman (1994) adalah analisis data dalam penelitian ini, yaitu terdiri dari tahap: (1) reduksi data; (2) analisis data; dan (3) kesimpulan dan vertifikasi. Terlihat bahwa masyarakat umum umumnya enggan terlibat dalam menerima kebijakan remisi merupakan temuan penelitian ini. Ada tiga tema utama yang muncul: (1) remisi dianggap tidak adil dan tidak layak; (2) remisi dinilai tidak memberikan efek jera dan justru melemahkan penegakan hukum; dan (3) remisi koruptor bertentangan dengan nilai moral, etika publik, dan nilai-nilai Pancasila. Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan remisi ke koruptor dapat menambahkan resistensi sosial dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Copyrights © 2026