NOTARIUS
Vol 19, No 2 (2026): Notarius

Implikasi Hukum Pengalihan Saham di Bawah Tangan terhadap Tanggung Jawab Jabatan Notaris

Syifa Maharani Bidayatulfarhah (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)
Siti Malikhatun Badriyah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)
Ariyanto Ariyanto (Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2026

Abstract

ABSTRACT The transfer of shares in a Limited Liability Company is often conducted through private deeds which, although materially valid, may create legal uncertainty when later formalized into authentic deeds by a Notary. This study aims to analyze the validity and evidentiary strength of such transfers, as well as the legal implications and limits of Notarial liability. Using a normative juridical method with a doctrinal approach, the results show that private share transfers are materially valid but do not bind the company or third parties unless recorded in the Register of Shareholders. Notaries are responsible for formal truth, yet must apply due diligence. This research contributes by strengthening theoretical understanding of evidentiary law and offering practical guidance for Notaries in mitigating legal risks.Keywords: Transfer of Rights; Shares; Notary.ABSTRAK Pengalihan saham dalam Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui akta di bawah tangan, meskipun sah secara materiil, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum ketika dituangkan ke dalam akta otentik oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan dan kekuatan pembuktian pengalihan saham serta implikasi hukum dan batas tanggung jawab Notaris. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan saham sah secara materiil, namun tidak mengikat perseroan dan pihak ketiga sebelum dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham. Notaris bertanggung jawab pada kebenaran formil, namun wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan teori pembuktian serta memberikan pedoman praktis bagi Notaris dalam memitigasi risiko hukum.Kata Kunci: Pengalihan Hak; Saham; Notaris.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...