Fenomena keterlibatan hakim dalam tindak pidana korupsi menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dan legitimasi putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dari putusan yang dihasilkan oleh hakim yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hakim terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Bahan hukum primer diperoleh dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan bahan hukum sekunder mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademik, serta sumber resmi lainnya yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen, sementara teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan triangulasi metode, yaitu penggabungan antara studi dokumen, analisis putusan hakim, dan evaluasi terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Putusan Nomor 697/Pid.B/2018/PN.Bpp yang dijatuhkan oleh hakim yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetap sah dan mengikat selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang dan tidak ditemukan pelanggaran berat terhadap prosedur hukum. Namun, secara filosofis dan progresif, putusan tersebut patut dipertanyakan karena integritas hakim yang telah tercemar mengurangi legitimasi moral dan sosial dari putusan itu sendiri. Dari sisi faktor penyebab, penelitian ini menemukan bahwa hakim melakukan tindak pidana korupsi karena kombinasi faktor internal, seperti adanya motivasi pribadi adan lemahnya integritas serta faktor eksternal, seperti lingkungan sosial, faktor dari institusional, adanya politik dan tekanan dari luar, serta kondisi ekonomi.
Copyrights © 2026