p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Journal De Facto
Koronariadi, Dian
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Status Hukum Putusan Hakim yang Terbukti Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi Arumsari, Dewi; Susiswo Ismail, Rendi; Koronariadi, Dian
Jurnal de Facto Vol 13 No 1: Juli 2026
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldefacto.v13i1.335

Abstract

Fenomena keterlibatan hakim dalam tindak pidana korupsi menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dan legitimasi putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dari putusan yang dihasilkan oleh hakim yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hakim terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Bahan hukum primer diperoleh dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan bahan hukum sekunder mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademik, serta sumber resmi lainnya yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen, sementara teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan triangulasi metode, yaitu penggabungan antara studi dokumen, analisis putusan hakim, dan evaluasi terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Putusan Nomor 697/Pid.B/2018/PN.Bpp yang dijatuhkan oleh hakim yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetap sah dan mengikat selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang dan tidak ditemukan pelanggaran berat terhadap prosedur hukum. Namun, secara filosofis dan progresif, putusan tersebut patut dipertanyakan karena integritas hakim yang telah tercemar mengurangi legitimasi moral dan sosial dari putusan itu sendiri. Dari sisi faktor penyebab, penelitian ini menemukan bahwa hakim melakukan tindak pidana korupsi karena kombinasi faktor internal, seperti adanya motivasi pribadi adan lemahnya integritas serta faktor eksternal, seperti lingkungan sosial, faktor dari institusional, adanya politik dan tekanan dari luar, serta kondisi ekonomi.
Implikasi Yuridis Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Terhadap Batasan Rahasia Bank Aryaputra, Indra Bayu; Susiswo Ismail, Rendi; Koronariadi, Dian
Jurnal de Facto Vol 13 No 1: Juli 2026
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldefacto.v13i1.384

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terhadap batasan rahasia bank dalam sistem hukum Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi kedudukan rahasia bank setelah berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta implikasi yuridisnya terhadap pembukaan informasi perbankan dalam kegiatan perbankan dan penegakan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tidak menghapus keberadaan rahasia bank, melainkan memperluas perlindungan terhadap informasi nasabah dengan menempatkan data keuangan sebagai bagian dari data pribadi yang dilindungi hukum. Pembukaan rahasia bank tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan perpajakan, pengawasan sektor keuangan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara rezim perlindungan data pribadi dan rahasia bank guna menjamin kepastian hukum, perlindungan privasi nasabah, dan efektivitas penegakan hukum di sektor perbankan.