Penelitian ini mengkaji konsepdunia hukum ketenagakerjaan masa depan yang menyambungkan teknologi digital dengan prinsip keadilan sosial. Pendekatan yang digunakan bersifat normatif- konseptual (berfokus pada aturan, undang-undang, dan norma yang ada (pendekatan normatif). dengan memadukan teori transformasi hukum dan teori keadilan distributif berbasis digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia masih bersifat reaktif terhadap perubahan teknologi bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online yang secara formal dikonstruksikan sebagai kemitraan, secara substansial memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kontrol perusahaan melalui algoritma, penetapan tarif sepihak, dan sistem evaluasi performa menciptakan hubungan subordinatif yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam kemitraan sebagai pekerja untuk menjamin perlindungan hak-hak ekonomi dan kesejahteraan mereka sesuai prinsip keadilan konstitusional.
Copyrights © 2026