Kepastian Hukum Pengaturan investasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, Kepastian hukum pengaturan investasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut pada isu hukum yang sedang ditangani. Adapun peraturan perundang-undangan yang digunakan ialah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian izin berusaha, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif. Dari hasil penelitian dan diskusi yang telah disampaikan oleh peneliti, dalam penelitian kemudahan berbisnis ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus terkait Pembebasan Lahan di IKN dan Daerah Mitra untuk mendorong partisipasi pelaku usaha dalam melakukan pengembangan dan investasi di IKN dan Daerah Mitra. Kepastian hukum dalam kemudahan berusaha, pemerintah melalui peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 mengatur mengenai perolehan dan pemberian hak atas tanah bagi pelaku usaha, baik itu HGU, HGB atau Hak Pakai di atas HPL, di mana hal tersebut memberikan kepastian perolehan tanah bagi pelaku usaha di IKN dalam melaksanakan kegiatan usahanya.