Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan efektivitas hukum terhadap penanganan politik uang yang terstruktur sistematis dan masif pada Pemilihan, dalam penanganan politik uang secara terstruktur,sistematis dan masif pada setiap tahapan pemilihan kerap mengalami permasalahan bahkan terdapat perbuatan politik uang namun tidak ditindak secara tegas, umumnya hal tersebut dikarenakan norma terkait politik uang secara terstruktur,sistematis dan masif masih belum efektif bekerja dimasyarakat atau terdapat faktor lain yang mempengaruhi norma tersebut sulit untuk diterapkan di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatis/Doktrinal dengan pendekatan Kasus dan Pendekatan perundangan-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan norma terkait politik uang secara terstruktur,sistematis dan masif merupakan norma yang lahir dari putusan mahkamah konstitusi kemudian diakomodir ke dalam ketentuan undang-undang terkait Pemilihan, norma terkait politik uang secara terstruktur,sistematis dan masif merupakan norma yang pembuktian sangat sulit dikarenakan norma tersebut merupakan norma yang mesti dibuktikan secara keseluruhan di samping itu lembaga penerap hukum Pemilihan dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu memiliki batasan waktu untuk membuktikan unsur dalam norma tersebut, hal ini dapat diketahui dengan kinerja penanganan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu dalam dua tahapan Pemilihan terakhir (Pemilihan tahun 2020, 2024). Efektivitas hukum terkait politik uang secara terstruktur,sistematis dan masif juga sangat dipengaruhi oleh budaya hukum yang ada pada masyarakat.
Copyrights © 2026