Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terhadap batasan rahasia bank dalam sistem hukum Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi kedudukan rahasia bank setelah berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta implikasi yuridisnya terhadap pembukaan informasi perbankan dalam kegiatan perbankan dan penegakan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tidak menghapus keberadaan rahasia bank, melainkan memperluas perlindungan terhadap informasi nasabah dengan menempatkan data keuangan sebagai bagian dari data pribadi yang dilindungi hukum. Pembukaan rahasia bank tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan perpajakan, pengawasan sektor keuangan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara rezim perlindungan data pribadi dan rahasia bank guna menjamin kepastian hukum, perlindungan privasi nasabah, dan efektivitas penegakan hukum di sektor perbankan.
Copyrights © 2026