Pergerakan global masyarakat Indonesia, khususnya yang terkait dengan pendidikan dan pekerjaan di luar negeri, menghadirkan isu hukum mengenai status kewarganegaraan anak dari warga negara Indonesia yang lahir atau dibesarkan di negara lain. Sistem kewarganegaraan di Indonesia yang menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal dengan pengakuan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hingga usia tertentu sering menciptakan ketidakpastian hukum jika kewajiban administratif, seperti pendaftaran dan pemilihan kewarganegaraan, tidak dilaksanakan pada waktu yang tepat. Situasi ini berpotensi mengakibatkan anak-anak diaspora kehilangan status kewarganegaraan Indonesia meski secara sosiologis mereka masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah air. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang menyangkut status kewarganegaraan bagi anak-anak diaspora Indonesia berdasarkan prinsip kewarganegaraan tunggal serta asas kepastian hukum, serta menilai efektivitas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap norma hukum dan literatur yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa regulasi kewarganegaraan yang ada masih mengalami tantangan dalam menyesuaikan diri dengan dinamika mobilitas global diaspora, terutama berkaitan dengan batasan usia ketentuan pemilihan kewarganegaraan serta kompleksitas prosedur administratif yang bisa berujung pada hilangnya status kewarganegaraan tanpa sengaja. Penelitian ini menyumbangkan ide untuk rekonstruksi kebijakan kewarganegaraan yang lebih responsif dengan cara menyederhanakan prosedur administratif, memperkuat perlindungan hukum untuk anak-anak diaspora, dan mengembangkan kebijakan yang mampu mempertahankan hubungan diaspora dengan Indonesia sebagai salah satu aset sumber daya manusia nasional.
Copyrights © 2026