Penelitian ini membahas mengenai akuntabilitas bank dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) pada pemberian kredit bermasalah. Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam kegiatan perbankan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meminimalisasi risiko kredit bermasalah (non-performing loan). Dalam praktiknya, pemberian kredit oleh bank sering kali menghadapi permasalahan berupa kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang dapat disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai prinsip kehati-hatian dalam perbankan serta bentuk akuntabilitas bank dalam penanganan kredit bermasalah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank memiliki tanggung jawab hukum untuk menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten dalam setiap proses pemberian kredit, mulai dari analisis kelayakan debitur hingga pengawasan pasca pencairan kredit. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kelemahan dalam penerapan prinsip tersebut yang berdampak pada meningkatnya kredit bermasalah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal bank serta peningkatan peran regulator dalam memastikan akuntabilitas perbankan berjalan secara efektif.
Copyrights © 2026