Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara. Namun, masih rendahnya pemaehaman masyarakat mengenai fungsi dan layanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebabkan pemanfaatan bantuan hukum belum optimal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum yang dilaksanakan dalam Program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2026 di Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dengan melibatkan 25 peserta yang terdiri atas masyarakat desa. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum dan diskusi interaktif yang disampaikan oleh mahasiswa KKN. Materi sosialisasi meliputi pengertian Lembaga Bantuan Hukum, dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum, jenis layanan yang diberikan, serta prosedur memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Evaluasi kegiatan dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui observasi terhadap partisipasi peserta dan analisis tanggapan setelah kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan peran Lembaga Bantuan Hukum, hak memperoleh bantuan hukum, serta prosedur mengakses layanan bantuan hukum. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam sesi diskusi dan kemampuan menjelaskan kembali materi yang telah disampaikan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi hukum melalui Program KKN merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang efektif dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.
Copyrights © 2026