Korupsi merupakan permasalahan yang berdampak pada kerugian keuangan negara, menurunnya kualitas pelayanan publik, dan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia serta membandingkannya dengan sistem pemberantasan korupsi di Singapura, Denmark, dan Finlandia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPK memiliki peran penting melalui fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Namun, efektivitas KPK masih menghadapi berbagai tantangan, seperti intervensi politik, perubahan regulasi, dan keterbatasan sumber daya. Sementara itu, Singapura, Denmark, dan Finlandia menunjukkan keberhasilan dalam menekan tingkat korupsi melalui penegakan hukum yang konsisten, transparansi pemerintahan, birokrasi yang profesional, serta budaya integritas yang kuat. Oleh karena itu, penguatan independensi KPK, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, dan pengembangan budaya antikorupsi menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026