Penelitian ini membahas konsep nafkah dalam Islam yang mengalami perkembangan seiring dengan perubahan kebutuhan masyarakat di era digital. Nafkah yang semula terbatas pada kebutuhan sandang, pangan, dan papan, kini meluas mencakup kebutuhan digital seperti akses internet dan perangkat komunikasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kepustakaan terhadap sumber hukum Islam dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep nafkah bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman melalui prinsip kifayah dan kaidah al-‘adah al-muhakkamah. Dengan demikian, kebutuhan digital dapat dikategorikan sebagai bagian dari nafkah apabila telah menjadi kebutuhan umum yang menunjang kehidupan keluarga secara layak.
Copyrights © 2026