Penelitian ini membahas konsep al-istimtā' (relasi intim), al-waṭ'u (persetubuhan), dan al-mu'āsharah bi al-ma'rūf (pergaulan suami istri yang baik) dalam merumuskan ketentuan hubungan seksual antara suami dan istri. Melalui analisis fikih klasik dan perspektif kontemporer, penelitian ini mengkaji batasan-batasan intimasi perkawinan serta perlindungan hukum terhadap pemaksaan seksual. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kajian pustaka, menganalisis teks klasik seperti kitab Ad-Dalail wal Isyarot 'ala Akhshoril Mukhtashorot serta hukum positif Indonesia, termasuk UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU PKDRT, dan UU TPKS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih klasik membatasi hak suami secara ketat melalui klausul maksiat dan bahaya (mā lam yaḍurrahā), sedangkan analisis kontemporer menghadirkan paradigma mubādalah (kesalingan) untuk meredefinisi hubungan intim atas dasar kerelaan bersama. Dengan demikian, hukum Islam maupun regulasi nasional memiliki keselarasan substansial dalam menolak tindakan marital rape serta menjaga martabat kemanusiaan demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Copyrights © 2026