Penelitian ini menganalisis secara yuridis hak anak dalam memilih orang tua sebagai pemegang hak asuh pasca perceraian dalam sistem hukum di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi sejauh mana kehendak anak diakomodasi dalam putusan pengadilan dan bagaimana prinsip kepentingan terbaik bagi anak diimplementasikan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian mengkaji berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun terdapat aturan normatif mengenai batasan usia mumayyiz, hakim memiliki kewenangan luas untuk menafsirkan hukum demi menjamin kesejahteraan anak secara holistik. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan posisi anak dalam proses peradilan sangat penting untuk melindungi perkembangan psikologis dan memastikan bahwa perceraian tidak memutus hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang paling layak dan aman bagi masa depannya.
Copyrights © 2026