Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penjualan camilan kiloan tanpa label kedaluwarsa serta bentuk perlindungan konsumen terhadap hak informasi produk di Pasar Sudimampir. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung terhadap pedagang camilan kiloan, serta didukung oleh studi pustaka yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penjualan camilan kiloan di pasar tradisional masih didasarkan pada asas kepercayaan antara penjual dan pembeli. Penentuan kelayakan produk dilakukan melalui pengecekan rasa, tekstur, dan kondisi fisik makanan tanpa adanya label kedaluwarsa. Selain itu, pengawasan dari pihak terkait masih lebih berfokus pada aspek timbangan dibandingkan informasi keamanan produk pangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak konsumen atas informasi produk belum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan sosialisasi mengenai pentingnya pencantuman label kedaluwarsa.
Copyrights © 2026