Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan qiyas oleh hakim dalam perkara itsbat nikah melalui Putusan Pengadilan Agama Mentok Nomor 0025/Pdt.P/2019/PA.MTK dan Pengadilan Agama Nunukan Nomor 134/Pdt.P/2021/PA.Nnk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yurisprudensi dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan qiyas komparatif untuk mewujudkan kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan serta qiyas ekstensif berbasis maqashid al-syari'ah untuk melindungi hak istri dan anak. Penerapan qiyas tersebut memperkuat peran hakim sebagai penemu hukum (rechtsvinding) dan berkontribusi terhadap perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Dengan demikian, qiyas tetap relevan sebagai metode penemuan hukum dalam penyelesaian perkara itsbat nikah yang berorientasi pada keadilan substantif.
Copyrights © 2026