Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan formulasi pengaturan wali nikah dalam sistem hukum keluarga di Indonesia , Brunei Darussalam, Turki, dan Irak. Penelitian ini berjenis normatif dengan pendekatan komparatif dan pendekatan perundang-undangan. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur yang kredibel. Hasil menunjukkan bahwa Indonesia dan Brunei Darussalam menempatkan wali nikah sebagai unsur mutlak pernikahan, sebaliknya Turki dan Irak, tidak menjadikan sebagai syarat mutlak. Perbedaan tersebut sangat dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, serta sistem hukum nasional. Dengan demikian, penelitian ini memberikan sumbangsih konseptual dalam khazanah keilmuan hukum keluarga Islam serta membuka ruang untuk kajian lebih lanjut mengenai transformasi norma fikih dalam keluarga modern.
Copyrights © 2026