Penelitian ini membahas ketiadaan perempuan sebagai Parsinabung dalam praktik adat Batak Toba di Desa Garoga. Parsinabung, atau raja parhata, berfungsi sebagai juru bicara adat yang mengatur tutur adat, merepresentasikan kelompok marga, dan menjembatani komunikasi antar keluarga dalam upacara adat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis penelitian lapangan melalui wawancara mendalam dengan tiga tokoh adat laki-laki, observasi lapangan, dan studi literatur mengenai budaya Batak Toba, teori feminisme, dan teologi feminis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak memahami ketiadaan perempuan sebagai Parsinabung sebagai bentuk perendahan langsung terhadap perempuan, melainkan sebagai pembagian peran adat yang diwariskan dalam sistem patrilineal. Perempuan tetap memperoleh penghormatan simbolik melalui penerimaan tudu-tudu ni sipanganon dan kesempatan memberi nasihat dalam konteks tertentu. Namun, teologi feminis menunjukkan bahwa penghormatan simbolik tidak otomatis menghasilkan otoritas yang setara. Perempuan masih berada di luar ruang formal kepemimpinan dan pengambilan keputusan adat. Penelitian ini menegaskan perlunya reinterpretasi kontekstual terhadap adat Batak Toba agar kesinambungan budaya tetap terpelihara sambil membuka partisipasi yang lebih adil bagi perempuan sebagai gambar Allah.
Copyrights © 2026