Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pilar utama penerimaan negara yang dipungut atas setiap nilai tambah transaksi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk mengoptimalkan kepatuhan administratif, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Coretax System sebagai basis integrasi layanan digital. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi mekanisme perhitungan, pelaporan, dan kesesuaian penerapan PPN pada PT Sinar Rasa Prima yang dikelola melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP) Fuad Rahardi menggunakan platform Coretax. Metode penelitian yang diterapkan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi selama periode magang. Hasil riset menunjukkan bahwa pengolahan PPN Masa Maret 2026 menghasilkan status Lebih Bayar sebesar Rp619.678.716 akibat akumulasi kompensasi masa sebelumnya, yang kemudian dialokasikan kembali ke masa pajak berikutnya. Secara komprehensif, seluruh rangkaian rekonsiliasi data hingga finalisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di KKP Fuad Rahardi telah selaras dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi implementasi Coretax.
Copyrights © 2026