Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan administrasi faktur pajak dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan sistem Coretax pada KKP Bimo Wijaya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses administrasi dimulai dari penyusunan data transaksi, konversi data, unggah faktur pajak ke sistem Coretax, validasi, hingga pelaporan SPT Masa PPN yang terintegrasi secara elektronik. Implementasi Coretax memberikan kemudahan melalui otomatisasi pengolahan data, perhitungan pajak, dan penyampaian laporan sehingga meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa kendala, seperti ketidaksesuaian data, kesalahan verifikasi, gangguan sistem, serta keterbatasan jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian pengguna dan pemahaman yang memadai terhadap prosedur sistem untuk mendukung kelancaran pelaporan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Copyrights © 2026