Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fatwa DSN-MUI mengenai pengelolaan zakat dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah serta mengkaji implementasinya dalam praktik pengelolaan zakat di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, fatwa DSN-MUI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta berbagai literatur yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI memiliki peran penting dalam memberikan pedoman syariah bagi pengelolaan zakat sehingga dapat menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Implementasi fatwa tersebut dalam lembaga amil zakat telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan profesionalisme pengelolaan zakat dan pemberdayaan ekonomi mustahik. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala, seperti rendahnya literasi zakat masyarakat dan belum optimalnya pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat.Dengan demikian, fatwa DSN-MUI memiliki relevansi yang kuat dalam mendukung sistem pengelolaan zakat yang efektif dan sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Sinergi antara regulator, lembaga pengelola zakat, dan masyarakat diperlukan untuk mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat.
Copyrights © 2026