Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berdampak pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang yang masih memuat ketentuan sanksi pidana sehingga memerlukan penyesuaian. Pasal IV ayat (2) dan ayat (3) dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan perlu disesuaikan dengan cara menghapus pidana kurungan. Selain itu, pidana denda yang nilainya berada di bawah kategori II tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, sedangkan pidana denda yang melebihi kategori II harus disesuaikan menjadi pidana denda paling banyak kategori III. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan inventarisasi Peraturan Daerah di Kabupaten Karawang yang memerlukan penyesuaian ketentuan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat 34 (tiga puluh empat) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang yang masih berlaku dan memuat sanksi pidana kurungan serta pidana denda dengan nominal tertentu, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap berbagai Peraturan Daerah tersebut, metode omnibus dapat menjadi alternatif yang efektif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai penyesuaian sanksi pidana
Copyrights © 2026