Integrasi masif Kecerdasan Buatan (AI) ke dalam arsitektur E-Notary Indonesia menjanjikan efisiensi administratif yang eksponensial sekaligus memicu ancaman eksistensial terhadap sistem hukum perdata melalui Paradoks Keadilan Algoritma. Jauh dari entitas yang bebas nilai, arsitektur kotak hitam AI secara inheren rentan untuk secara diam-diam mereplikasi dan memperkuat bias historis. Ketidakjelasan algoritma ini secara sistematis menurunkan prinsip dasar ketidakberpihakan notaris dan mengancam untuk menghilangkan status akta otentik sebagai bukti sempurna (volledig bewijskracht). Krisis struktural ini semakin diperparah oleh kekosongan akut norma hukum dan disonansi tajam antara UU Notaris (UUJN), yang menjunjung doktrin kehadiran fisik, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang secara eksplisit mengecualikan akta notaris dari kategori dokumen elektronik yang sah. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, studi ini secara kritis menganalisis bahaya ketidakjelasan sistem otonom tersebut. Berlandaskan pada Teori Hukum Progresif, terdapat kebutuhan mendesak akan rekonstruksi regulasi yang mutlak untuk menyinergikan inovasi digital dengan keadilan substantif. Tata kelola ini diusulkan melalui tiga pilar: melembagakan Kecerdasan Buatan yang Dapat Dijelaskan (Explainable AI/XAI) untuk memastikan transparansi pengambilan keputusan, mewajibkan pengawasan Manusia dalam Lingkaran (Human-in-the-Loop/HITL) sebagai otoritas diskresioner akhir, dan memanfaatkan keamanan kriptografi berbasis blockchain untuk menjamin kekebalan data.
Copyrights © 2026