Permasalah hukum yang terus berulang dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah ketidakjelasan konsep kerugian negara, khususnya saat berhadapan dengan dinamika risiko bisnis korporasi dan tindakan ultra vires direksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis batas demarkasi antara kerugian negara yang berdimensi pidana dengan kerugian bisnis yang merupakan konsekuensi lumrah dari aktivitas komersial BUMN, serta merumuskan ulang kerangka kewajiban pidana bisnis secara proporsional. Penelitian ini menggunakan teknik yuridis norma hukum, konseptual, dan komparatif. Putusan pengadilan, undang-undang dan peraturan terkait, serta putusan Mahkamah Konstitusional merupakan contoh sumber hukum utama. Temuan menunjukkan konsepsi kerugian negara dalam hukum pidana korupsi memerlukan rekonstruksi fundamental, mengingat penerapannya yang tidak tepat berpotensi mengkriminalisasi keputusan bisnis yang sah. Sistem hukum Indonesia harus mengadopsi teori Aturan Pengambilan Keputusan Korporasi sebagai pelindung direksi BUMN dari kriminalisasi atas keputusan berisiko namun itikad baik. Selain itu, pemilahan antara pertanggungjawaban perdata dan pidana atas tindakan ultra vires direksi memerlukan tolok ukur yang lebih presisi. Artikel ini merekomendasikan reformulasi definisi kerugian negara, penguatan aspek mens rea dalam konstruksi delik korupsi di BUMN, dan harmonisasi antara hukum korporasi dengan hukum pidana korupsi.
Copyrights © 2026