Penelitian ini menganalisis pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai instrumen konstitusional dalam penguatan otonomi daerah dan konsolidasi demokrasi lokal di Indonesia. Pilkada langsung tidak hanya berfungsi sebagai prosedur elektoral untuk menentukan kepemimpinan daerah, tetapi juga menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana tercermin dalam prinsip demokratis Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah norma konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan konsep demokrasi lokal dalam sistem pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pilkada langsung memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah melalui tiga aspek utama. Pertama, Pilkada langsung memberikan legitimasi politik yang lebih kuat kepada kepala daerah dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan publik. Kedua, mekanisme pemilihan langsung membangun hubungan akuntabilitas antara kepala daerah dan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Ketiga, Pilkada langsung membuka ruang partisipasi politik warga dalam menentukan arah pembangunan daerah. Kendati demikian, praktik Pilkada langsung masih menghadapi persoalan biaya politik tinggi, politik uang, polarisasi sosial, dan dominasi elite lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pilkada langsung tetap relevan sebagai mekanisme demokratis dalam sistem otonomi daerah, sepanjang diikuti dengan penguatan regulasi pemilu, penegakan hukum elektoral, pendidikan politik masyarakat, dan reformasi kelembagaan partai politik.
Copyrights © 2026