Fero Sanjaya
Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medik Forensik dalam Penyelidikan Tindak Kekerasan Seksual: Tantangan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Rara Afrieska Rara; Fero Sanjaya; Herlita Eryke; Marlis Tarmizi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2291

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bentuk serta efektivitas perlindungan hukum terhadap tenaga forensik medik dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tenaga forensik medik berperan penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya melalui penyusunan Visum et Repertum dan pemberian keterangan ahli di hadapan aparat penegak hukum. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan metode analisis yuridis kualitatif, penelitian ini menelaah berbagai peraturan nasional yang relevan, termasuk KUHAP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Permenkes Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memberikan dasar normatif bagi pelaksanaan tugas forensik medik, perlindungan terhadap tenaga forensik masih lemah pada tingkat implementasi. Kelemahan tersebut tampak pada ketidakterpaduan SOP nasional, keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia, serta belum adanya mekanisme perlindungan hukum dan psikososial yang terstruktur bagi tenaga forensik. Artikel ini merekomendasikan harmonisasi regulasi lintas sektor, penguatan kapasitas profesional, dan pengembangan sistem perlindungan berlapis yang mencakup aspek hukum, etik, dan kelembagaan. Dengan demikian, tenaga forensik medik diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen, aman, dan profesional dalam mendukung keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Konstruksi Konstitusional Pemilihan Kepala Daerah Langsung dalam Penguatan Otonomi Daerah dan Konsolidasi Demokrasi Lokal di Indonesia Dahlia Purnama Sari; Arie Elca Putra; Fero Sanjaya
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3271

Abstract

Penelitian ini menganalisis pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai instrumen konstitusional dalam penguatan otonomi daerah dan konsolidasi demokrasi lokal di Indonesia. Pilkada langsung tidak hanya berfungsi sebagai prosedur elektoral untuk menentukan kepemimpinan daerah, tetapi juga menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana tercermin dalam prinsip demokratis Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah norma konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan konsep demokrasi lokal dalam sistem pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pilkada langsung memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah melalui tiga aspek utama. Pertama, Pilkada langsung memberikan legitimasi politik yang lebih kuat kepada kepala daerah dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan publik. Kedua, mekanisme pemilihan langsung membangun hubungan akuntabilitas antara kepala daerah dan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Ketiga, Pilkada langsung membuka ruang partisipasi politik warga dalam menentukan arah pembangunan daerah. Kendati demikian, praktik Pilkada langsung masih menghadapi persoalan biaya politik tinggi, politik uang, polarisasi sosial, dan dominasi elite lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pilkada langsung tetap relevan sebagai mekanisme demokratis dalam sistem otonomi daerah, sepanjang diikuti dengan penguatan regulasi pemilu, penegakan hukum elektoral, pendidikan politik masyarakat, dan reformasi kelembagaan partai politik.