Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam mempermudah penukaran uang baru menjelang Hari Raya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum utama pengaturan penukaran uang baru adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta regulasi Bank Indonesia terkait pengelolaan uang rupiah. Pemerintah Daerah berperan sebagai fasilitator pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan menyediakan lokasi penukaran resmi, mendukung layanan kas keliling Bank Indonesia, menjaga ketertiban melalui Perda Ketertiban Umum, serta melakukan edukasi masyarakat mengenai penggunaan aplikasi PINTAR BI dan deteksi uang palsu. Sinergi antara Pemda, Bank Indonesia, perbankan daerah, dan aparat keamanan mampu meningkatkan akses, keamanan, dan perlindungan konsumen sehingga penukaran uang baru menjadi lebih tertib, aman, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
Copyrights © 2026