Penambangan pasir tanpa izin (illegal mining) merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang pertambangan yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, perekonomian negara, serta ketertiban hukum. Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sanksi pidana secara tegas, praktik pertambangan ilegal masih terus berlangsung akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan hukum, dan belum optimalnya penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin serta efektivitas penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minerba. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat untuk menindak pelaku pertambangan ilegal. Namun demikian, efektivitas penegakannya masih dipengaruhi oleh koordinasi antarinstansi, kualitas pengawasan, serta kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu diperlukan penguatan penegakan hukum yang disertai upaya preventif melalui pengawasan dan edukasi masyarakat guna mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026