Moch. Maulana Malik Ibrahim
Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba Terhadap Penambangan Pasir Tanpa Izin (Ilegal Mining) Moch. Maulana Malik Ibrahim; Mohammad Saleh
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3355

Abstract

Penambangan pasir tanpa izin (illegal mining) merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang pertambangan yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, perekonomian negara, serta ketertiban hukum. Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sanksi pidana secara tegas, praktik pertambangan ilegal masih terus berlangsung akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan hukum, dan belum optimalnya penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin serta efektivitas penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minerba. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat untuk menindak pelaku pertambangan ilegal. Namun demikian, efektivitas penegakannya masih dipengaruhi oleh koordinasi antarinstansi, kualitas pengawasan, serta kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu diperlukan penguatan penegakan hukum yang disertai upaya preventif melalui pengawasan dan edukasi masyarakat guna mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan.